terima-paket-sabu-539-gram-dari-lapas-oknum-ormas-diganjar-16-tahun
DENPASAR – I Komang Surya, 27, anggota jaringan sindikat narkotika antarpulau, Selasa (20/3) kemarin menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja akhirnya mengganjar oknum pentolan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Bali ini dengan pidana hukuman selama 16 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 539,02 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Surya dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara, “terang Hakim IGN Putra Atmaja.
Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila maupun JPU Nuniek Nurlaeli sama-sama menyatakan menerima.
Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9) pukul 20.30 malam silam. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 68 paket kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 539,02.
Sabu itu dia pesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan.
Dari hasil interograsi, puluhan paket sabhu itu akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…