Categories: Hukum & kriminal

Dijebloskan ke Sel Tikus, Napi Kabur Itu Bilang Lari Demi Keadilan

GIANYAR – Pelarian narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar, I Putu Suciawan, 34, yang kabur sejak September 2017 berakhir.

Persembunyiaannya di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terendus. Suciawan ditangkap pada Senin dini hari (19/3) pukul 01.45 oleh petugas Polres Gianyar dibantu Polres Sika.

Selasa sore (20/3) pukul 16.00 napi asal Busungbiu, Buleleng itu tiba di Polres Gianyar dan langsung dijebloskan ke Rutan Gianyar.

Plt Kepala Rutan Gianyar Made Astra, langsung menjebloskan Suciawan ke sel pengasingan berukuran seluas ruangan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Dia sendiran di ruangan itu, di dalam sel itu ada tempat buang air,” ujar Made Astra. Selama di sel pengasingan yang lebih dikenal dengan sel tikus itu, Suciawan akan mendekam selama 6 hari.

“Selama enam hari, dia tidak boleh berbaur dulu dengan napi lainnya. Kami akan lihat sikapnya selama 6 hari. Kemungkinan bisa diperpanjang,” ujarnya.

Atas ulahnya kabur, Suciawan ini akan kembali melanjutkan masa hukumannya selama 2 tahun, 1 bulan, 14 hari.

Sebelumnya, Suciawan sudah menempuh hukuman 2 tahun penjara sejak 19 November 2016 lalu.

“Dengan kejadian kabur, dia tidak akan mendapat remisi dan PB (Pembebesan Bersyarat, red). Tapi untuk teknis, kami masih koordinasi dengan Divisi Hukum di Kanwil dulu,” jelasnya.

Mengenai kaburnya Suciawan, akan menjadi pembelajaran bagi jajaran Rutan Gianyar. Untuk napi yang diperbolehkan keluar maupun cuti akan dikawal lebih ketat lagi.

“Untuk yang keluar, harus dilihat riwayatnya, sisa hukuman. Lalu dikeluarkan SK,” jelasnya.

Sementara itu, Suciawan mengaku kabur demi keadilan. “Saya lari bukan takut hukumannya, tapi lari demi menuntut keadilan. Hukuman saya 378 (KUHP) itu 4 tahun,” ujar Suciawan.

Kata dia, vonis yang dijatuhkan semacam pasal jengkel. “Pasal jengkel yang mana saya bilang ke bapak hakim, kalau itu tidak benar.

Itu saya lari, supaya masyarakat tahu. Ini tidak adil. Saya tidak pernah melakukan kriminal sebelumnya,” jelasnya.

Dia juga menyayangkan tidak ada pengampunan dari hakim yang mengadilinya. “Tuntutan jaksa 3 tahun, tapi saya kena 3 tahun enam bulan, tidak ada pengampunan,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago