selundupkan-sabu-028-kg-jaringan-lapas-kerobokan-dituntut-15-tahun
DENPASAR – Pandi Amanda, 31, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ini tak berkutik setelah Jaksa menuntut dirinya dengan hukuman tinggi.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menuntut
pria asal Majalengka, Jawa Barat, ini dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi pria pemilik warung Makan Sunda “Nampi Raos”, karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabhu) yang beratnya melebihi 5 gram (289, 31 gram netto atau 0,28 kg lebih).
Ketentuan itu melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pandi Amanda dengan hukuman pidana penjara
selama 15 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, “terang Jaksa Meret.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Pandi yang didampingi penasehat hukumnya, Wayan Dodik Artha Kariawan, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan pekan depan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…