Categories: Hukum & kriminal

Korupsi Keuangan Desa, Eks Bendahara Mengwitani Divonis 2,5 Tahun

DENPASAR – Ni Wayan Nestri , 49, mantan kepala urusan (kaur) Keuangan atau bendahara  Desa Mengwitani, Badung yang didakwa menilap dana keuangan Desa Mengwitani senilai Rp 1,2 miliar akhirnya menuai ganjaran. 

Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi kemarin mengganjar Nestri dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan. 

Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menguraikan, dalam kapasitasnya sebagai Kaur Keuangan, terdakwa melakukan atau turut perbuatan secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri

dengan I Made Rai Sukadana dan Ni Kadek Wirastini, bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ni Wayan Nestri, dengan pidana selama 2 tahun dan enam bulan.

Denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Hakim sesuai amar putusannya, juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.007.888.06.

Kerugian uang negara itu, jata hakim dikurangi dengan pembayaran yang telah disetorkan Rp 300 juta.

“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukuman tetap tidak dikembalikan, maka harta bendanya dapat disita.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan,” tambahnya.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa melalui  penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago