Categories: Hukum & kriminal

Jadi Pengedar Narkoba, Adik Tiri Jero Jangol Dituntut 7,5 Tahun

DENPASAR – I Kadek Dandi Suardika alias Dandi,19, salah satu dari terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (27/3) siang menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Made Lovi Pusnawan akhirnya menuntut terdakwa yang tak lain adik tiri

mantan wakil ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol, ini dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dikurangi masa penahanan sementara. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Dandi, karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 “Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili terdakwa Kadek Dandi Suardika alias Dandi dengan pidana penjara selama

tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dikurangi masa penahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,”tegas JPU I Made Lovi Pusnawan. 

Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum, Iswahyudi, menyatakan akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaanya JPU diuraikan, sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya terdakwa menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu.

Selanjutnya dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih.  Kemudan Ratna Dewi meghubungi Mang Jangol untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram.

Permintaan itu diiyakan oleh Mang Jangol dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa. Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, “nih tolong jualin,”ungkap JPU.

Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos.

Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa.

Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pulau Bantanta No. 70.

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago