Categories: Hukum & kriminal

Divonis Rehab, Maya: Klien Kami Memang Wajib Diputus Hakim Bebas

DENPASAR – Munculnya sorotan atas putusan 10 bulan rehabiltasi yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan

narkotika jenis ganja bercampur ganja dan tablet diazepam asal Australia, Baker Joshua James, 32, akhirnya mendapat respons penasehat hukum terdakwa. 

Penasehat Hukum terdakwa, Putu Maya Arsanti, kemarin menyatakan, putusan rehabilitasi bagi kliennya dinilai tidaklah berlebihan.

Sebaliknya, jika mengacu pada surat keterangan medis yang dikeluarkan pihak RS pemerintah seperti RSUP Sanglah, RSJ Bangli,  dan RS Trijata Denpasar, justru kliennya wajib diputus bebas.

Keyakinan Maya atas putusan bebas bagi kliennya, selain mengacu pada surat keterangan medis yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah, juga dari barang bukti (BB) kliennya.

“Hasil laboratorium forensik, ganja yang terkandung dan tercampur dalam tembakau milik Joshua sangat sedikit.

Kesalahannya memang diakui bahwa dia tidak membawa copy resep ataa kepemilikan tablet diazepam yang ia beli di Kamboja, “ujarnya. 

Selain itu, bukti visum et repertum Psychiatricum (pemeriksaan psikiatri) Nomor. 441.3/0045/RS Jiwa tertanggal 10 Maret 2018

yang dikeluarkan oleh pihak  RSJ Bangli menyatakan bahwa kliennya Baker Joshua mengalami gangguan kejiawaan berat mengarah ke kritis.

“Hanya memang surat ini kemudian terlambat disampaikan RSJ ke pihak kejaksaan selaku pihak penuntut umum, “ujar Maya. 

Untuk itu, dengan adanya sejumlah bukti dan fakta dipersidangan, terhadap putusan rehab bagi kliennya bukanlah sesuatu yang dibuat-buat.

“Kami boleh katakan bahwa putusan rehabilitasi klien kami murni karena fakta yang terungkap di persidangan dan tidak bisa disamakan dengan kasus atau perkara orang asing lainnya yang juga mendapat putusan rehab, “pungkas Maya. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada mengganjar Baker Joshua James, dengan hukuman pidana selama

10 bulan penjara dengan mewajibkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Yayasan Kasih Kita (Yakita) Bali di Jalan Mohammad Yamin Room IX Renon, Denpasar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago