korupsi-pd-parkir-ditutup-kejari-terbitkan-sp3-untuk-tsk-punglik
DENPASAR – Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar dengan tersangka Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara, 56, resmi ditutup.
Penghentian penyidikan bagi perkara yang menyeret nama pengacara senior yang juga direktur utama PD Parkir Denpasar, itu menyusul keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
SP3 dibuat Kajari Denpasar dengan Nomor : Print-224/P.1.10/Fd.1/11/2017 tertanggal 27 Nopember 2017 dan langsung ditandatangani Kepala Kejari Denpasar Sila H.Pulungan,
Kajari menyebutkan pertimbangan penghentian penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.
”Oleh karena itu cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka (Nyoman Gde Sudiantara),” ujar Sila Pulungan dalam pertimbangan SP3.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…