Categories: Hukum & kriminal

Lepas Status TSK Korupsi, Potong Rambut, Mata Punglik Berbinar-binar

DENPASAR – Penyidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar dengan tersangka Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara, 56, resmi ditutup.

Penghentian penyidikan bagi perkara yang menyeret nama pengacara senior yang juga direktur utama PD Parkir Denpasar, itu menyusul keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kabar ini tentu saja direspons gembira oleh Punglik Sudiantara. Punglik mengaku, terbitnya SP3 atas kasus yang menimpa dirinya

sekaligus menjadi jawaban atas kegalauan yang selama ini menimpa anak, isti, dan seluruh keluarga serta kerabatnya sejak 2015.

“Terima Kasih saya ucapkan bagi istri saya, anak-anak saya, keluarga, teman, para sahabat serta semua pihak yang selama ini setia memberikan support kepada saya.

Jujur dengan SP3 ini pula akhirnya menjawab rasa galau yang selama ini dirasakan bagi istri dan anak-anak saya pada khususnya,”terang Punglik disela-sela syukuran di rumahnya kemarin.

Selain itu, kata Punglik, dengan terbitnya SP3 itu juga menjadi bukti bahwa kebenaran akan tetap pada kebenaran.

“Semua tahu bahwa kasus ini kental nuansa politik. Namun dengan terbitnya SP3, selebrasi (syukuran) ini tentu bukanlah hal yang berlebihan dan sebagai hal yang saya anggap wajar.

Tentunya juga selebrasi ini juga saya harapkan tidak dijadikan komoditi politik di tahun politik,” harap Punglik.

Yang menarik, sebagai bentuk syukur atas dihentikannya kasus ini, Punglik sekitar pukul 10.00 atau bertepatan dengan perayaan Hari Raya Tumpek Landep memplontos rambut.

“Ini adalah haul saya untuk memplontos rambut. Ini janji saya sejak dulu ketika harapan saya terkabul,” ujar Sudiantara.

Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir menyusul pengumuman yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Imanuel Zebua disela serah terima jabatan pada Senin (20/6) 2016 silam.

Ketika itu, pria yang kini menjabat sebagai Asisten Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,

ini menyebut bahwa pihak Kejari telah menetapkan satu orang tersangka terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar.

Satu tersangka yang dimaksud Zebua saat itu, yakni I Nyoman Sudiantara yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Parkir.

Kala itu, lanjut Zebua, Punglik ditetapkan tersangka antara tanggal11 Juni atau 13 Juni 2016.

Penetapan tersangka bagi Sudiantara saat itu, yakni terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PD Parkir Kota Denpasar

Tahun 2014 dan dugaan penyimpangan dalam penempatan uang PD Parkir pada asuransi sejak sekitar 9 tahun lalu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago