keasyikan-jadi-pengedar-pil-koplo-buruh-bangunan-divonis-4-tahun
DENPASAR – Dwi Rintoko, 34, buruh bangunan asal Jember, Jatim yang sebelumnya didakwa karena edarkan pil koplo, Selasa (3/4) menjalani sidang putusan di PN Denpasar.
Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja memvonis Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.
Majelis hakim menilai Dwi Rintoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan dengan sengaja mengedarkan (menjual) ribuan butir sediaan farmasi (pil koplo) yang tak memiliki ijin edar (ilegal).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Rintoko dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara “terang Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.
Tak hanya itu, selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. “Dengan ketentuan, apabila tak mampu membayar
hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan,”tegas hakim.
Atas putusan yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Kadek Wahyu Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun ini,
baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik Artha Kariawan, maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…