Categories: Hukum & kriminal

Gagahi Mahasiswi Turki di Semak-semak, Ojek Online Divonis 5,5 Tahun

DENPASAR – Edison Lumban Batu, 23, oknum ojek online (Grab) yang sebelumnya ditangkap karena hendak memerkosa mahasiswi asing asal Turki, berinisial GB,

di semak-semak kawasan Jalan Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (16/4) akhirnya diganjar dengan hukuman setimpal. 

Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi, mengganjar Edison dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara. 

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1)KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edison Lumban Batu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan

dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, “tegas Hakim Adnyadewi. 

Mendengar putusan hakim, baik terdakwa yang didampingi I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Musibah yang menimpa korban bermula ketika korban yang tinggal di Jalan Uluwatu II Gang Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan memesan

jasa transportasi ojek Grab melalui aplikasi android dari Mall Bali Geleria Kuta sekitar pukul 16.30 dengan tujuan Restorant Bali Budha,  Sanur. 

Sesaat setelah memesan Grab, sekitar 40 menit kemudian,  datang terdakwa Edison, mengendarai motor Honda Vario putih

dengan Nomor Polisi DK-3992-OQ dan kemudian mengantar korban menuju lokasi sesuai pesanan korban (Restorant Bali Budha Sanur).

Setelah tiba ditempat ditujuan, korban membayar sejumlah uang jasa ojek kepada terdakwa. Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara “online” dan datanglah terdakwa yang menjemput korban.

Korban sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah terdakwa atau tukang ojek yang mengantar korban sebelumnya.

Singkat cerita, tanpa ada rasa curiga, sesaat setelah terdakwa Edison datang,  korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.

Nah, saat perjalanan  menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesui dengan rute yang dituju.

Korban sempat curiga dan beberapa kali mengingatkan dengan menegur terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korba. 

Namun, atas teguran korban, terdakwa dengan segala upaya meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. 

Puncaknya, masih dalam perjalanan, terdakwa tiba-tiba menghentikan motornya di sebuah semak-semak dekat Hotel Movenpick Jimbaran.

Ditengah kondisi sepi,  terdakwa kenudian  memaksa korban untuk turu.  Setelah turun, terdakwa kemudian melakukan aksinya dengan mencoba memaksa menyetubuhi korban.

Korban yang marah secara spontan langsung melakukan perlawanan.  Saat korban melawan erdakwa justru mencekik leher korban dan korban berusaha melepaskan.

Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban. 

Selanjutnya, karena tidak berhasil melakukan aksi bejatnya tersebut, terdakwa justru kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah tanpa mengenakan celana.

Korban kemudian terbangun dan berlari menuju keramaian dan meminta tolong kepada seseorang.

Hingga akhirnya, korban bertemu saksi Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban dan korban kemudian

diantar ke rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminy. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago