terlibat-jaringan-jero-jangol-adik-tiri-terdakwa-divonis-5-tahun
DENPASAR – Keterlibatan I Kadek Dandi Suardika alias Dandi, 19, dalam bisnis narkoba yang dijalankan saudara tirinya, eks wakil ketua DPRD Bali Jero Jangol, berbuah malapetaka.
Dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (17/4) siang, terdakwa Dandi diganjar Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi hukuman pidana 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Atas putusan hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya, Iswahyudi dan Ketut Rinata maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa ditangkap pada hari Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya. Terdakwa satu jaringan dengan saudara tirinya, Jero Jangol
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…