Categories: Hukum & kriminal

Ini Dasar Penyidik Tahan Perbekel Satra, Tersangka Korupsi APBDes…

SEMARAPURA – Penyidik Kejari Klungkung akhirnya menahan Perbekel Satra Ni Made Ratnadi pasca pelimpahan tahap kedua kemarin.

Perbekel Ratnadi dijadikan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015.

“Mulai pukul 11.00 sudah dilimpahkan kewenangannya tersangka sama barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Jadi berkasnya sudah P21.

Dengan pelimpahan itu juga disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Pasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak.

Menurutnya penahanan atas tersangka Ratnadi ini dilakukan sesuai Pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu pertimbangan atas kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti juga menjadi faktor penahanan ini.

“Jadi, kami berdasarkan pasal itu. Sembari nanti mempermudah kami dalam persidangan, karena ada pengalaman kan kalau tidak ditahan nanti janji sidang pukul 10.00, si terdakwanya belum datang,” katanya.

Sebelum melakukan penahanan, pihaknya mengaku bahwa timnya memeriksa tersangka terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka bersikukuh tidak mengaku sejumlah hal-hal yang dituduhkan. Sehingga tersangka dalam penandatanganan berita acara, ada poin-poin yang tidak ditandatangani.

 “Tetapi ternyata tidak semua diakui, silahkan berdebat tetapi di persidangan. Jangan berdebat di sini kan tidak ada hakimnya, nanti tidak adil.

Dia kooperatif berkaitan penahanan. Dia menandatangani berita acara artinya dia kooperatif dari sisi penahanannya. Saat penahanan, dia didampingi suami dan pengacaranya atas nama I Putu Oka Pratiwi Widasmara,” beber Meyer.

Untuk pemeriksaan sebelum penahanan juga dilakukan. Adapun berdasarkan keterangan pihak dokter yang mengecek, Ratnadi secara umum dinyatakan sehat, meski tensinya melebihi normal.

Begitupun detak jantungnya berdetak lebih cepat. “Semoga dalam minggu ini bekas yang akan dilimpahkan ke pengadilan bisa rampung.

Sebelum 20 hari lah yang pasti. Perpanjangan bisa, tetapi alangkah baiknya kami bisa menyelesaikan tanpa melakukan perpanjangan. Ada enam JPU yang disiapkan,” terangnya.

Berkaitan dengan penelusuran dari BPKP bulan Juni 2017 lalu, yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 94.344.000

pada pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015, menurutnya, tersangka mengaku akan mengembalikannya, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

“Sampai saat ini baru satu tersangka. Dia sempat mengatakan akan melakukan penangguhan penahanan,” tandasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago