Categories: Hukum & kriminal

Begini Awal Mula BPR KS Agung Sedana Terlibat Penipuan Hingga Kolaps

DENPASAR – Penyaluran kredit bermasalah yang dilakukan pihak BPR KS Bali Agung Sedana terus didalami.

Berdasar penyelidikan sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menggandeng Polda Bali menemukan indikasi tindak pidana perbankan di tubuh BPR KS Agung Sedana yang membuat bank kolaps.

Aset BPR KS Agung Sedana saat ini di bawah kendali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa keuangan OJK Rohkmad Sunanto didampingi Wakapolda Bali Brigjen Alit Widana mengungkapkan,

tindak pidana yang ditemukan berupa penipuan yang dilakukan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yakni PT Internasional Human Suport (IHS) Bali dengan BPR KS Agung Sedana.

“Kasus ini terjadi sejak tahun 2014 silam,” kata Rokhmad kemarin (25/4). Dia menjelaskan, kronologi kasus perbankan tersebut berawal saat PT IHS menjanjikan 54 calon TKI yang berasal dari Banyuwangi, Bali, dan Lombok bekerja di Jepang sebagai buruh bangunan.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tukad Badung nomor 335 ini menjanjikan gaji yang besar, berkisar antara Rp 18 hingga 20 juta per bulan.

“Masing-masing calon TKI ini dipungut biaya Rp 96 juta,” tuturnya. Kasus ini terungkap berdasar laporan korban I Kadek Septian Dwi Cahyadi.

Saat itu dia datang ke Kantor IHS Bali untuk menandatangani beberapa dokumen pengajuan kredit. Setelah sepakat, korban menjalani pelatihan selama enam bulan.

Namun saat masa pemberangkatan, Dwi malah ditawari program magang tiga tahun. Korban akhirnya mundur dan meminta kembali sertifikat tanah miliknya.

“PT IHS menyanggupi dan akan mengembalikan enam bulan lagi. Tapi, tiba-tiba pihak BPR menagih angsuran per bulan senilai Rp 3 juta.

Setelah kami lakukan penyidikan kami meminta untuk melapor ke polisi,” kata Rokhmad. Sertifikat yang dijaminkan ke BPR KS Bali Agung dari 54 debitur yang merupakan calon TKI tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 24,225 miliar.

Disinggung mengenai keterlibatan Supariani dalam kasus tersebut, Rokhmad menjelaskan, dari penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan 22 orang saksi

termasuk pegawai BPR KS Bali Agung Sedana, Supariani memerintahkan pegawainya memproses pemberian kredit kepada 54 debitur sepanjang periode Maret sampai Desember 2014.

“Padahal, itu tidak sesuai dengan prosedur, menyebabkan pencatatan palsu dan tidak ada langkah yang diperlukan untuk memastikan kekuatan bank terhadap ketentuan perbankan,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago