dituntut-9-tahun-kakak-kandung-jangol-minta-keringanan-alasannya
DENPASAR – Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, kakak kandung mantan wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol
(terdakwa perkara lain) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/4) kemarin.
JPU I Made Lovi Pusnawan di depan majelis hakim pimpinan Novita Riama menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana terhadap I Wayan Sunada alias
Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas Jaksa I Made Lovi.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Iswahyudi dkk langsung menyampaikan pledoi secara lisan.
Inti dari pledoi, terdakwa memohon, kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya sebagai pertimbangan.
Selain tulang punggung keluarga, terdakwa juga memiliki enam anak dan dua istri. “Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini seringan-ringannya,” pinta Iswahyudi.
Atas pledoi terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…