Categories: Hukum & kriminal

Jual Sabu di Area Lapas, Napi Kerobokan Divonis 5 Tahun

DENPASAR – Hariono alias Koncet,  41, hanya bisa pasrah saat divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Menanggapi vonis majelis hakim ,  terdakwa kelahiran Jakarta yang masih berstatus narapidana dan baru menjalani masa hukuman setahun

dari total vonis 4 tahun kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung ini menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Hariono ditangkap saat seorang petugas Lapas Kerobokan melakukan kontrol di Wisma Alas Kedaton, Minggu 1 Oktober 2017 sekitar Pukul 15.55 Wita.

Ketika itu, terdakwa berada di luar wisma terlihat panik, dan mengeluarkan pipet kaca dari dalam saku celana yang dikenakannya.

Melihat itu, kemudian petugas lapas mendekati terdakwa, dan memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan semua barang bawaan yang ada di kantong celana.

Dari kantong kanan, ditemukan dua lipatan uang pecahan Rp 10 ribu, satu buah pipet kaca, serta satu unit handphone.

Lalu petugas lapas membawa terdakwa ke ruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian dua petugas lapas di hadapan terdakwa membuka dua lipatan uang pecahan Rp 10 ribu itu,

dan di dalamnya ditemukan satu paket klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu. Atas temuan barang bukti itu, petugas lapas kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara. 

Saat dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian Polsek Kuta Utara, terdakwa mengaku jika narkotik jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana adalah miliknya.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu-sabu beratnya 0,97 gram netto. Terdakwa mengakui, satu paket sabu-sabu dan satu pipet kaca

diperolehnya di bawah batu Blok J. Kemudian barang itu serta satu pipet kaca yang ditemukan hendak terdakwa jual kepada warga binaan lainnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago