Categories: Hukum & kriminal

Nekat Jadi Kurir Tembakau Gorila, ABG Ini Dituntut 6 Tahun

DENPASAR – Jodi Harjoyudanto, 18, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 36 linting tembakau gorila dengan berat total 4 gram, Rabu (2/5) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim IGN Partha Bargawa, Jaksa penuntutUmum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut terdakwa yang tinggal

di Jalan Gunung Muliawan IV No.12 Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa

selama 6 tahun dikurangi selama terdawa berada dalam tahanan, dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,”terang Jaksa Adhi Antari.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai terdakwa Jodi Harjoyudanto terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melanggar

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permeskes No.41 Tahun 2017 tentang

Perubahan Golongan Narkotika di lampiran UURI No.35/2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Artha Kariawan menyatakan akan menyampaikan pledoi pada sidang pekan depan.

Kasus ini bergulir berawal dari penangkapan saksi I Nyoman Ananda (terdakwa dalam berkas terpisah).

Saat itu saksi membonceng terdakwa menuju Jalan Gunung Kapur Banjar Graha Santi, Tegal Kerta, Denbar.

Sembari mengendarai sepeda motor dengan tangan kiri, saksi menyerahkan satu kotak plastik kepada terdakwa.

Setelah mendapatkan BB, terdakwa diturunkan di TKP dengan tujuan terdakwa menunggu jemputan, namun belum datang orang yang ditunggu, terdakwa lebih dulu ditangkap petugas.

Sempat takut dan membuang BB dengan menjatuhkan bungkusan, kemudian petugas meminta mengambil dan memeriksa bungkusan.

Setelah dibuka, ditemukan sebanyak 36 linting tembakau gorila. Saat dilakukan tes urine, ternyata negatif. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago