emosi-kakak-bunuh-adik-kandung-terancam-hukuman-15-tahun
DENPASAR – Raut penyesalan muncul di wajah Putu Adi Permana Jaya, 32, terdakwa pembunuhan terhadap adik kandung di Banjar Padang Bali, Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.
Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, jaksa Made Lovi Pusnawan menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus.
Yakni dakwaan primer Pasal 338 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Berdasar surat dakwaan, kasus berdarah antara terdakwa dan korban, berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian.
Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di lokasi kejadian.
Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani.
Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat.
Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung.
Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…