Categories: Hukum & kriminal

Putusan Kasus Korupsi Kapal Inka Mina Miring, JPU Putuskan Banding

DENPASAR – Setelah menyatakan pikir-pikir atas  putusan ringan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan

7 unit kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya resmi menyatakan banding.

Keputusan banding berlaku untuk Direktur PT. F1 Perkasa Suyadi dan Direktur CV Fuad Pratama Perkasa, Fuad Bachtiar Bau Agiel.

Kasi Penuntutan Kejati Bali I Wayan Suardi mengatakan, ada dua alasan jaksa memilih banding atas vonis majelis Wayan Sukanila. 

Selain karena putusan majelis hakim kurang dari 2/3 tuntutan hukuman yang diajukan jaksa, putusan hakim juga tidak membebankan ganti rugi kerugian negara kepada terdakwa.

“Kami (JPU) menilai, putusan majelis hakim bagi kedua terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan,” terang jaksa senior bertubuh subur ini.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim pimpinan Sukanila, Senin (30/4) lalu mengganjar Suyadi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Suyadi juga didenda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 225 juta dengan ketentuan apabila tidak memiliki harta hukuman ditambah 2 tahun.

Sedangkan Fuad divonis dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Fuad juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan tidak dikenakan membayar uang pengganti.

Sesuai amar putusan, vonis kedua terdakwa, karena majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,

orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago