Categories: Hukum & kriminal

Giliran, Terdakwa Korupsi Kapal Inka Mina Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR-Bambang Andito Santoso, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal INKA Mina bagi nelayan Buleleng menjalani sidang tuntutan, Selasa (8/5). 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desak Putu Megawati menuntut pria yang menjabat

sebagai  konsultan pengawas dalam program bantuan ini dengan tuntutan hukuman pidana ringan, yakni, penjara setahun dan sepuluh bulan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3

UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Andito Santoso,

dengan pidana penjara setahun dan sepuluh bulan,denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,”terang jaksa Megawati.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. 

Sebagaimana diketahui,Bambang sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng.

Selain dia, ada terdakwa lainnya seperti Sudarsoyo, Suyadi, dan Fuad Bachtir Bau Agiel yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

Seharusnya, selain Bambang, kemarin merupakan jadwal penuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni Ngadimin selaku

penerima hasil pekerjaan. Namun, rencana penuntutannya ditunda karena pihak JPU belum siap dengan tuntutan. DENPASAR-Bambang Andito Santoso, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal INKA Mina bagi nelayan Buleleng menjalani sidang tuntutan, Selasa (8/5). 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desak Putu Megawati menuntut pria yang menjabat

sebagai  konsultan pengawas dalam program bantuan ini dengan tuntutan hukuman pidana ringan, yakni, penjara setahun dan sepuluh bulan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3

UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Andito Santoso,

dengan pidana penjara setahun dan sepuluh bulan,denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,”terang jaksa Megawati.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan. 

Sebagaimana diketahui,Bambang sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng.

Selain dia, ada terdakwa lainnya seperti Sudarsoyo, Suyadi, dan Fuad Bachtir Bau Agiel yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

Seharusnya, selain Bambang, kemarin merupakan jadwal penuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni Ngadimin selaku

penerima hasil pekerjaan. Namun, rencana penuntutannya ditunda karena pihak JPU belum siap dengan tuntutan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago