Categories: Hukum & kriminal

Jadi Pengedar Narkoba Berbagai Jenis, Tiga Pengangguran Diringkus

DENPASAR – Satuan Narkoba Polresta Denpasar mengamankan tiga orang pengedar narkoba masing-masing bernama Ari Hendro Yanto, 36; Ketut Mulyawan, 25, dan Yosua Simbolon, 20.

Para pengangguran ini diamankan di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Dari ketiga tersangka yang beda jaringan ini,

petugas mengamankan narkoba jenis shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi,  ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram. Juka di rupiahkan nilainya mencapai Rp 50 juta.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Polresta Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar ini berawal dari laporan masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Ari Hendro diamankan pertama kali di Jalan Gatsu Barat pada Sebtu (4/5).

Dari tangannya petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat 11.45 gram da 45 butir ekstasi. Tersangka ini merupakan pengedar.

Dia mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempelan. Hanya saja, bandar yang memerintahnya itu tidak ia kenal dan hanya berkomunikasi melalui telepon saja. “Dia belum pernah di hukum,” paparnya.

Selanjutnya petugas mengamankan  Ketut Mulyawan yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denbar. Tersangka diciduk pada Senin (7/5).

Ia ditangkap di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Dari tangannya petugas mengamankan 17 paket sabu dengan berat 4.77 gram.

“Mirisnya, tersangka ternyata sudah menjalani rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat. Perihal asal usul sabu, ia mengaku dari seorang temannya yang bernama

Cici untuk kemudian di jual kembali seharga Rp 400.000,” paparnya sembari mengatakan bahwa pelaku ini juga pengedar dari jaringan berbeda. Asal usul sabu juga dari orang berbeda.

Saat ini, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Tersangka terakhir adalah Simbolon. Pengangguran yang satu ini ditangkap di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur pada Selasa sore (8/5).

Dari tangannya, petugas mengamankan 5 (lima) paket ganja 40.13 gram dan 12 paket tembakau sintetis (tembakau gorilla) 6.84 gram.

Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai pengedar barang laknat itu dan belum pernah dihukum. 

Untuk penangkapan dalam sepekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi,  ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram.

Hingga kini pihaknya masih kembangkan asal usul barang untuk ungkap bandarnya. “Tiga pelaku pengedar dan pemakai ini beda jaringan. Mereka ini jaringan terputus. Kami terus dalami keterangan para pelaku. Mereka dikenakan Pasal 112 ,” tutur AKBP Artana. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago