diganjar-65-tahun-karena-narkoba-kakak-kandung-jero-jangol-emosi
DENPASAR – Wayan Sunada alias Wayan Kembar, 44, terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotika, Rabu (16/5) siang menjalani sidang tahap akhir
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, akhirnya mengganjar kakak kandung mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol
(terdakwa dalam perkara lain) dengan hukuman pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap I Wayan Sunada alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 6,5 tahun, dikurangi selama terdakwa
berada dalam tahanan sementara. Perintah tetap ditahan. Denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara,” tegas Hakim Novita Riama.
Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi Iswahyudi dan Ketut Rinata sama -sama menyatakan pikir-pikir.
Sementara di luar sidang, terdakwa yang didampingi pihak keluarga terlihat emosional. Sikap emosional kembar terlihat saat sejumlah fotografer mengambil foto dirinya ketika keluar dari ruang sidang.
Bahkan dengan posisi tegap sambil membusungkan dada, Kembar dengan mata garang meminta fotografer mengambil foto dirinya
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…