jadi-tersangka-penganiayaan-staf-lion-oknum-dewan-ende-segera-diadili
DENPASAR – Berkas perkara oknum wakil rakyat asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Kadir Hasan, 47, yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan
penganiayaan terhadap staf ground handling maskapai Lion Air Bandara Ngurah Rai I Dewa Gede Adi Saputra, 23, hampir rampung.
Tersangka dan berkas tinggal dilimpahkan ke Kejari Denpasar. “Berkas tersangka sudah kami kirim. Sudah fix, P21. Dalam beberapa hari ke depan segera diadili,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali di KP3 Udara Bandara Ngurah Rai.
Rampungnya berkas pemeriksaan anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dibenarkan Kapolsek KP3 Udara Kompol Krisna. “Iya, sudah hampir rampung,” katanya.
Apakah tersangka ditahan? “Kami tidak tahan pelaku. Karena kasusnya hanya penganiayaan ringan. Jadi perkembangan kasusnya tinggal tunggu sidang saja,” bebernya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…