Categories: Hukum & kriminal

Pecandu, Pemilik Sabu 142,6 Gram Diganjar 11 Tahun, Dendanya Segini…

DENPASAR – I Putu Ayu Lestari,38, terdakwa kasus kepemilikan ratusan gram sabu, Kamis (18/5) diganjar hukuman tinggi.

Sidang dengan Majelis Hakim I Wayan Kawisada, terdakwa Ayu Lestari diganjar dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa I Putu Ayu Lestari dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”terang Hakim Kawisada.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampimgi penasehat hukumnya Benny Haryono maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap di tempat kosnya yang terletak di Jalan Majapahit, Banjar Plase, Kuta, Badung. Dia ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 27 Desember 2017 siang.

Dalam penggeledahan yang disusul dengan penangkapan itu, petugas Kepolisian menyita sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah koper merah muda di dalam kamar kos terdakwa. 

Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 142,62 gram.

Dalam pengakuannya, dia mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang temannya yang bernama Viktor Suherman asal Jakarta yang hingga kini berstatus buronan. 

Ayu mengaku menyimpan sabu-sabu itu setelah diminta mengambilnya dari beberapa tempat sesuai petunjuk Viktor Suherman.

Ayu Lestari dijanjikan oleh Viktor berupa serbuk yang sama untuk dipakai sendiri. Karena diketahui bahwa Ayu Lestari seorang pemakai. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago