Categories: Hukum & kriminal

Impor Vape Berisi Narkoba Tanpa Izin, WN Amerika Diganjar 1,5 Tahun

DENPASAR – Keita Stevenson L, 45, perancang busana asal California, Amerika Serikat, terdakwa kasus impor puluhan vape berisi narkoba, Senin (21/5) akhirnya menjalani sidang vonis di PN Denpasar. 

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, akhirnya mengganjar Keita dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Vonis hakim yang lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi, yang sebelumnya menuntut Keita dengan tuntutan hukuman selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol

yang terdapat dalam 20 buah cartridge/vial berisi cairan warna  kuning dengan berat keseluruhan 336,6 gram brutto atau 0,4 ml atau 0,4 ml atau 0,4 gram netto.

Itu artinya, terdakwa melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Keita Stevenson Lovelace dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan. Perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Novita Riama

Atas vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mila Tayeb menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa ditangkap Kamis (30/11) sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. 

Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 20 vape dalam bungkusan paket. Sedangkan atas temuan barang bukti di Laboratorium  kriminalistik

disimpulkan bahwa barang berupa cairan warna kuning yang didalamnya mengandung sediaan Delta 9 Tetrahydrocannabinol terdaftar sebagai narkotika golongan 1 nomor urut 10 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dan setelah diintrograsi, terdakwa mengimpor atau memasukkan barang narkotika golongan I ke daerah pabean Indonesia tanpa ijin dari Menteri Kesehatan

baik selaku Perusahaan maupun pedagang besar farmasi milik Negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir.(

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago