Categories: Hukum & kriminal

Sediakan Judi Berkedok Spa, Manager dan Staf JB Zone Terancam 10 Tahun

DENPASAR – Sebanyak 14 terdakwa judi dingdong di Jalan Setia Budi Nomor 234, Kuta, Badung, Selasa (22/5) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), belasan terdakwa yang merupakan operator JB Zone dan berstatus manager

dan staf itu dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 303 ayat (1) KUHP ke-1 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974

tentang Penertiban Perjudian, dan atau dakwaan kedua Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang

Nomor 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25 juta.

Mereka yang diadili masing-masing Hartono Wijono alias Alex, 44, asal Surabaya (manajer),  Gunawan, Isnaini, Badriah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasmianti,

Devi Rosita, Dian Indah, Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, dan Pinkan Aldyba Devanda Ramayanti (staf).

Menurut JPU Assri Susantina di hadapan Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, para terdakwa diadili karena dengan sengaja menawarkan masyarakat main judi.

Para terdakwa menggelar permainan judi yang usahanya dimiliki oleh Edi dan Soni (belum tertangkap).

“Judi yang dikelola terdakwa dilakukan dengan menggunakan tiga mesin yakni Mesin Paman, Ikan dan Doraemon. Hasil keuntungan dari pengelolaan ketiga jenis mesin itu nantinya diserahkan ke Edi dan Soni,” jelas Jaksa Assri

Aktivitas perjudian di JB Zone ini terbongkar pada 13 Januari 2018 lalu. Saat itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali melakukan penggerebekan setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, satu unit brankas, 21 dompet, tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing.

Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi sebelas buah cincin emas dan satu kalung, 60 unit mesin dingdong, buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp 10,2 juta. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago