Categories: Hukum & kriminal

Bobol Rumah Warga Mengwi, Tiga Pelaku Diciduk saat Tidur Nyenyak

MANGUPURA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mengwi dan Satuan Reskrim Polres Badung sukses membekuk tiga pelaku pencurian, Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 Wita.

Masing-masing Adi Firmansyah, 33, berperan sebagai pemetik; Sugianto, 33, bertindak selaku pemantau situasi, dan Mohamad Usman, 26, bertindak selaku joki.

Hasil kerja keras petugas, mereka akhirnya diamankan di rumah masing-masing di Jalan kebo Iwa Denpasar Barat, Senin (23/5) sekitar pukul 23.00.

Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu I Wayan Sujana mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan  korban bernama I Gede Sukardiana Putra, 40, Jumat (4/5) sekitar pukul 07.00.

Pria yang beralamat di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini mengetahui bahwa rumahnya dibobol maling ketika dirinya bangun dari tidur.

 “Saat bangun tidur, ia melihat barang-barang sudah teracak acak di ruang tamu,” beber Iptu Sujana. Korban segera membangunkan saudaranya.

Selanjutnya korban mengecek kamar tidur anaknya melihat barang-barang di dalam kamar dan almari juga berantakan, serta uang sudah tidak ada.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mengwi di back up Satresreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan.

Alhasil petugas mengendus identitas dan tempat tinggal pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Senin (23/05) sekira pukul 23.00.

“Pelaku kemudian ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Jalan kebo Iwa, Denpasar Barat. Saat ditangkap pelaku sedang tidur nyenyak,” bebernya.

“Dalam aksinya ketiga pelaku telah mengamati tempat korbannya dan membagi peran untuk melakukan aksinya “ terang Iptu Sujana

Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan 1 buah HP Samsung Note 8 warna hitam, 1 buah HP Oppo warna gold, 1 buah HP merk Ever cross, dan 2 buah buku tabungan BRI.

Petugas juga mengamankan alat yang dipergunakan melakukan aksinya yaitu 1 buah linggis ukuran 30 cm, 1 buah betle, 1 buah mobil, 1 buah sarung tangan, dan 1 buah tas selempang kecil warna hitam.

“Kini ketiga pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago