Categories: Hukum & kriminal

Bakar Kamar Kos Pacar Karena Cintanya Digantung, Dedi Diganjar Setahun

DENPASAR – Ulah Gede Dedi Setiawan, 18, terdakwa kasus pembakaran kamar kos pacarnya, akhirnya diganjar hukuman pidana 1 tahun kemarin (23/5).

Sesuai amar putusan, Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan  tindak pidana melanggar pasal 187 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Dedi Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Hakim IGN Putra Atmana.

Atas putusan hakim, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima. 

Terdakwa ditangkap polisi karena nekat membakar kamar kos gebetannya sendiri, Um Hayati alias Umay Saroh, di Jalan Drupadi Gang 99, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, 8 Januari 2018 malam.

Ulah nekatnya itu terjadi lantaran hubungannya dengan saksi korban ngambang. Saat itu, Dedi sengaja datang ke tempat kos korban untuk menanyakan nasib hubungan mereka.

Masalahnya, kedatangan Dedi saat itu tidak digubris korban. Bahkan, korban tidak membuka pintu sama sekali.

Meski sempat keluar kamar kos, korban saat itu justru bertujuan untuk membayar nasi goreng. Selebihnya, korban balik kamar dan kembali mengunci pintu.

Diduga karena sikap korban itulah, Dedi kesal dan berbuat nekat. Apalagi saat itu Dedi kebetulan sudah membekali diri dengan tanah, minuman alkohol, kertas tisu, kertas leces, serta korek gas. 

Lalu dengan sengaja terdakwa memasukkan tanah dan menumpahkan minuman alkohol ke dalam kamar kos korban melalui saluran ventilasi.

Cairan minuman alkohol itu membasahi kain penutup jendela kamar saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menyulut api dan membakar kertas tisu yang kemudian dilemparkan ke dalam kamar kos terdakwa melalui saluran ventilasi.

Melihat itu, saksi korban kemudian memindahkan kasurnya agar tidak terbakar. Api pada kertas tisu itupun akhirnya padam.

Tapi terdakwa bukannya menyerah. Dia mengulangi perbuatannya dengan membakar kertas leces. Dan kembali melemparkannya ke dalam kamar kos korban.

Lemparan api kedua ini langsung menyulut kebakaran. Kain penutup jendela di kamar kos korban terbakar. Apinya juga menyambar tas dan celana korban yang tergantung di balik pintu.

Melihat kobaran api, saksi korban menangis ketakutan. Tapi, dia sempat merekam kejadian itu lewat ponselnya. Sementara terdakwa yang kesal karena saksi korban tidak kunjung buka pintu memilih untuk pergi.

Tak lama kemudian saksi korban kemudian berusaha memadamkan api dengan mengguyur air dari kamar mandi.

Setelah padam, saksi korban membuka pintu agar asap sisa pembakaran keluar. Kejadian ini kemudian dia laporkan ke ibunya dan tuan rumahnya sendiri.

Dua hari kemudian atau 10 Januari 2018, saksi korban melaporkan kejadian itu dan terdakwa ditangkap sore harinya, sekitar pukul 17.00. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago