punya-anak-kecil-banyak-jero-jangol-minta-keringanan-hukuman
DENPASAR – Sidang pledoi dengan terdakwa eks wakil ketua DPRD Bali Jero Komang Swastika alias Jero Jangol digelar kemarin di PN Denpasar bersamaan dengan sidang istri pertamanya, Ratna Dewi.
Sama seperti istrinya, Jero Jangol di depan majelis hakim meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa Suriawan yang menuntutnya selama 15 tahun penjara atas perkara tindak pidana narkoba.
Didampingi Penasehat Hukumnya, Puguh dkk, Jero Jangol mengemukan alasan kenapa dirinya mengajukan permohonan keringanan hukuiman.
“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya juga punya anak yang masih kecil-kecil,” kata Jero Jangol. Selain itu, Jangol juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Jro Jangol dan Ratna Dewi sama-sama dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan bagi suami istri ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…