Categories: Hukum & kriminal

Bunuh Pensiunan Polisi, Si Aktor Dituntut 15 Tahun, Anak Buah 12 Tahun

DENPASAR – I Gede Ngurah Astika dan Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges (ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah),

empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap purnawirawan polisi Aiptu Made Suanda, Kamis (24/5) kemarin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Di depan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika akhirnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berbeda.

Gede Ngurah Astika dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.

Tiga terdakwa lain dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.

JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP.

Sedangkan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, para terdakwa tidak terbukti.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada Gede Ngurah Astika dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dikurangi

masa tahanan sementara, dan tiga terdakwa lain yakni masing-masing Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges,

dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara,” terang Jaksa Ardika.

Mendengar tuntutan JPU, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukum mereka, menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Kasus ini berawal ketika terdakwa I Gede Ngurah Astika bersama-sama dengan Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges, Jumat,

15 Desember 2017, sekitar pukul 12.00 Wita melakukan, dan menyuruh melakukan merampas nyawa korban I Made Suanda. 

Sesuai kronologis JPU menguraikan, pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat, (15/12) 2017, sekitar pukul 12.00 di dalam rumah Perum Nuansa Utama Nomor 30, Ubung Kaja, Denpasar Utara

Lokasi pembunuhan itu merupakan rumah yang di kontrak terdakwa Gede Ngurah Astika.

Dalam aksinya, terdakwa I Gede Ngurah Astika mengajak Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, Dewa Made Budianto alias Tonges ke rumah kontrakannya tersebut. 

Terdakwa Ngurah Astika mengawali aksinya dengan memberikan kopi yang telah dicampur obat tidur.

Tujuan terdakwa mencampur kopi dengan obat tidur, agar saat diminum, korban akan tertidur. Sehingga terdakwa bisa membawa pergi mobilnya yang akan dijual.

Tidak lama kemudian, lanjut JPU  korban tiba di lokasi kejadian. Obrolan dimulai hingga disepakati bahwa harga jual mobil sebesar Rp 158 juta.

Harga itu kemudian disepakati oleh terdakwa Astika. “Terdakwa Astika menjanjikan akan melakukan pembayaran cash  setelah ibunya datang mengambil uang dari bank.

Sayangnya, rencana terdakwa Astika tak berjalan mulus. Karena kopi yang diseruput korban saat tiba di lokasi kejadian justru tidak memberi efek apapun. 

Setelah satu jam menunggu, terdakwa bertanya kok lama? Mendengar pertanyaan korban, terdakwa Astika langsung memukul muka korban sampai terjatuh

dan kepala belakang membentur tembok.  Kemudian mengkrip leher korban membenturkan muka korban berkali kali ke lantai.

Kemudin terdakwa lainnya ikut memegang dan memukul tubuh korban. Selanjutnya, terdakwa Astika memukul kepala korban dengan helm sehingga korban tidak bergerak (meninggal dunia) dan diseret ke dalam kamar.

Selanjutnya, terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa Mobil Honda milik korban diikuti dari belakang oleh terdakwa lainnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago