Categories: Hukum & kriminal

Korupsi 7 Unit Kapal Inka Mina, PPK Dituntut 22 Bulan

DENPASAR – Usai menuntut I Gusti Ngurah Made Sumantri selama 22 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan 7 unit kapal Inka Mina 30 GT di Buleleng, 

Jumat (25/5) kemarin besaran tuntutan sama juga diberikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Minhadi Noer Sjamsu

Didepan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, tim JPU I Made Subawa dan Desak Putu Megawati menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana

telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Minhadi Noer Sjamsu

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara,” tegas Jaksa Desak Putu Megawati.

Selain pidana badan, pria kelahiran Pacitan, Jawa timur namun tinggal di Tanggerang Selatan, Banten ini juga dituntut membayar pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Minhadi Noer Sjamsu sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti

dengan dengan subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan memgajukan pledoi pada pekan depan.

Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa dibeberkan, peran terdakwa dalam perkara pembangunan tujuh unit kapal ini.

Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar

Rp 3.438.174.873,00. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara dari ahli BPKP Perwakilan Bali.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago