Categories: Hukum & kriminal

Kendalikan Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan, Empat Kurir Diciduk

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan empat orang pelaku narkoba.

Dari hasil pengembangan, empat orang kurir ini mengaku bahwa mereka mengendalikan sabu jaringan Lapas Kerobokan.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap empat orang ini berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku pertama yang diamankan adalah Putu Eka Febrianti alias Eka, 23.

Dari tangan Eka petugas menemukan satu paket sahbu 0,16. “Dari hasil pengembangan pelaku ini  mendapat dari seseorang yang dipangil Gebor, dan bb dibeli dengan cara transfer RP 1, 40 juta,” tuturnya.

Tangkapan selanjutnya terhadap Komang Suryawan alis KS, 37. Pekerja Sopir, warga Sudikarya, Denpasar Selatan, ini diamankan di kosannya, Senin (14/5) sekitar pukul 17.00.

Barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka sebanyak 0,84 garam sabu. KS mengaku mendapat dari seseorang yang di pangil Boy.

Barang tersebut dibeli dengan cara transfer RP 800 ribu. “Dia mengaku bahwa Boy ini di dalam Lapas Kerobokan,” bebernya.

Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini menyebut pihaknnya melakukan penangkapan terhadap Danang Nurkorip, alias Dnr, 28, di Jala Raya Renon, Denpasar Timur, Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.00.

Dari tangan pria yang berdomisili di Gunung Soputan, Denpasar Barat, polisi amankan dua paket sabu 0,38 gram. Dia mengaku mendapat dari seseorang bernama Arya, dan dibeli dengan cara transfer Rp 900 ribu.

Tangkapan terakhir dilakukan terhadap Wawan alias Wwn, 32, warga Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) sekitar pukul 20.00.

Pelaku di gerebek di kosannya dengan barang bukti tiga paket sabu 0,48 gram. Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari pria bernama mail.

“Para pelaku ini sebagai kurir. Mereka dapat bb dari orang di dalam lapas kerobokan yang dikenal via telepon. Jaringan mereka ini terputus. Kami masih dalami keterangan para pelaku ini,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago