Categories: Hukum & kriminal

Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi BPD Bali Rp 200 M, Ini Kata Jaksa Kejati

DENPASAR – Reaksi sikap plin-plan ditunjukkan pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pasca mencuatnya kabar adanya lobi-lobi para elite yang berujung dengan terbitnya

surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi investasi senilai Rp 200 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Jika sebelumnya optimistis dan bersemangat saat menyampaikan bahwa penyidik sudah mengantongi lima calon tersangka,

mendadak pasca adanya kabar SP3, para pejabat khususnya di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali mendadak “sakit gigi”.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin Oktavianus Sitanggang memilih irit bicara saat ditanya perkembangan kasus ini.

“Saya belum ada perintah ini. Nggak berani press rilis saya (soal kasus dugaan Korupsi BPD Bali) kalau belum ada perintah (Kepala Kejati). Tunggu perintah dulu saya,” dalih Polin Sitanggang.

Demikian juga Polin saat ditanya perkembangan secara umum penyidikan kasus ini, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Edwin Beslar,

mantan Kepala Kejaksaan Negeri Siantar-Simalungun, Sumatera Utara, ini lagi-lagi  memilih untuk enggan menjelaskan. “Itu penyidikan kan tidak boleh dikeluarkan”dalihnya lagi.

Lalu apakah dengan begitu artinya kasus dugaan korupsi BPD Bali akan tetap dihentikan ataukah tetap lanjut? Ditanya begitu, Polin secara diplomatis mengatakan bahwa pertanyaan itu sudah masuk pada inti perkara.

“Pokoknya kalau saya itu inginnya penanganan perkara itu kalau bisa naik dinaikkan, kalau berhenti berhentikan. Itu aja. Tapi apapun ininya secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan,”tandasnya.

Lalu bagaimana soal pertanggungjawaban dari penyidikan perkara dugaan korupsi BPD Bali yang sebelumnya sudah mengantongi lima calon tersangka?

Menurut Polin sama. “Semua lini sama termasuk BPD Bali. Susah saya kalau dalam perkara seperti (kasus BPD Bali) ini. Kecuali dakwaan sudah dibacakan, itu baru terbuka untuk umum.

Jadi soal lanjut atau tidak, semua penanganan itu ada ujungnya dengan alasan-alasan hukumnya,”dalih Polin.

Sebelumnya kabar miring menerpa korp Adhiyaksa Bali. Kabar tak sedap yang tertuju pada penyidik Pidsus Kejati Bali itu menyusul adanya

dugaan lobi-lobi para elite sehingga perkara kasus dugaan investasi di BPD Bali senilai Rp 200 miliar dihentikan dengan menerbitkan SP3.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago