Categories: Hukum & kriminal

Begini Kronologis Perampokan Ipark Store, Miris, Ini Alasan Perampok..

DENPASAR – Ulah Johan Renaldo Denis alias Aldo, 20, tak patut ditiru. Betapa tidak, warga Jalan Pondok Indah Nomor. 18 X,

Banjar Kertha Sari Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, ini nekat melakukan aksi menyeramkan; merampok Ipark Store di Jalan Teuku Umar No 99 XL, Denpasar, Rabu (23/5) pekan lalu.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menodong karyawan Ipark Store menggunakan senjata Airshoft Gun.

Dalam kondisi para korban ketakutan, tersangka mengambil dan membawa kabur dua handpone. Polisi sendiri langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tak lama kemudian.

Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa merampok karena ingin membahagiakan sang kekasih yang kini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelapor Lutfi Nurhidayat melapor ke polisi.

Dalam laporannya, pelapor mengatakan, pelaku datang ke Ipark Store mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam strip hijau DK 6470 ED.

Usai parkir motor di parkiran, Aldo masuk ke dalam toko. Ia terlihat terus menggunakan helm dan masker. Sesampainya di dalam toko, ia menanyakan kepada karyawati toko yang sedang bertugas seorang diri. 

Awalnya pelaku tanya, apakah di konter tersebut jual HP Iphone X? Dijawab oleh pelapor bahwa HP itu ada.

Usai mengambil HP dari lemari kaca, pelaku langsung mengeluarkan sebuah Senjata Airsgoft Gun warna hitam dari kantong celana bagian kiri belakang.

“Dia todong ke arah kepala korban. Pelaku bahkan sempat menembakkan senjata itu ke arah kanan karyawati toko, tapi tidak mengenai karyawati itu. Tujuannya agar karyawati toko itu cepat menyerahkan Iphone X,” tutur Wakapolresta AKBP Artana.

Karyawati toko pun ketakutan dan menyerahkan 1 buah Iphone X lengkap dengan dus. Lalu ia masukkan ke dalam tas plastik.

Selanjutnya pelaku mengambil tas plastik warna hitam yang berisikan sebuah Iphone X. “Dia ambil dua bua HP sekaligus. Setelah itu senjata diselipkan pelaku di kantong celana bagian depan,” terangnya.

Saat keluar, pelaku berpapasan dengan salah satu karyawan toko yang hendak masuk ke dalam toko. Pelaku pun ikut masuk ke dalam toko.

Dia kembali menembakkan senjata Airshoft Gun tersebut kearah ruangan kosong. Atas ulah itu, dua orang karyawan ini ketakutan.

Dalam kondisi karyawan ketakutan, pelaku kabur meninggalkan toko Ipark Store dengan mengendarai sepeda.

Setelah pelaku pergi, kedua korban menceriterakan kepada pemilik toko. Lalu karyawan dianjurkan untuk melapor ke polisi.

“Dari laporan ini anggota melakukan pengembangan, memeriksa saksi dan sejumlah CCTV. Dengan cara kerja keras polisi, pelaku diketahui kabur ke arah Pasar Badung,” bebernya.

Ia diketahui sempat berhenti di pinggir jalan, tak jauh dari TKP lalu memasukkan dua buah Iphone dan senjata Airshoft Gun ke dalam jok sepeda motor serta membuang masker.

“Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui menuju ke Rumah Sakit Wangaya menemui pacarnya yang sedang sakit,” ungkap AKBP Artana.

Setelah dipastikan, Rabu (23/5), pelaku diketahui datang ke RS Wangaya dan menjenguk kekasihnya. Saat pulang itu ia langsung dibuntuti oleh anggota.

Sampai di kawasan Jalan Kartini, sekitar pukul 14. 10, pelaku dihadang dan diamankan. “Dia menggunakan motor yang sama.

Tim langsung mengamankan yang bersangkutan. Saat itu tim menemukan Iphone X warna hitam yang disimpan dalam bagasi,” cetusnya.

Perwira dengan pangkat dua melati dipundak ini sebut, dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan aksi perampokan dan membawa kabur 2 buah Iphone X di Toko Ipark Store.

“Aksi nekat itu dilakukan demi pacar yang sedang sakit dan sementara dirawat di rumah sakit. Miris juga ya. Walapaun demikian kami masih dalami, karena diduga dia masih beraksi di banyak TKP,” tandasnya.

Lantas, daripada pelaku mendapatkan senjata? “Ngakunya beli online,” bebernya. Sebagai catatan harga HP Iphone X 64 Giga Rp 16.750.000  dan Iphone X 256 Giga Rp. 18.950.000.

Total kerugian Rp. 35.700.000. “Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman,” tutur Wakapolres. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago