Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 11 Tahun, Sindikat Kokain Menyatakan Pikir-pikir

DENPASAR – Ricky Wijaya Atmadja, 32, anggota sindikat pengedar sabu dan kokain, Senin (28/5) lalu akhirnyanya diganjar dengan hukuman pidana selama 11 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair empat bulan penjara.

Majelis hakim IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Wijaya Atmadja dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama

terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar, subsidair empat bulan penjara,” tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, pria asal Surabaya yang tidak didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Suriawan mewakili Jaksa Ni Wayan Erawati Susina.

“Karena pikir-pikir, kami berikan saudara terdakwa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menanggapi vonis ini,” ujar Hakim Ketua IGN Putra Atmaja kepada terdakwa Ricky.

Tertangkapnya terdakwa Ricky berawal dari tertangkapnya Lina Lailatul Hikmah (terdakwa berkas terpisah), Sabtu 28 Oktober 2017 di kamar kos Jalan Bhineka Jaya, Kuta, Badung.

Di mana kamar kos tersebut juga ditempati oleh terdakwa Ricky. Dari tangan Lina, petugas mendapati barang bukti berupa 1 butir tablet happy five (H5), dan 1 buah potongan pipet berisi sabu-sabu.

Kemudian polisi melakukan penggeladahan di kamar tersebut, ditemukan juga 25 paket serbuk putih diduga kokain dengan berat keseluruhan 19,51 gram,

18 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,88 gramp, 35 buah pipa kaca, 2 buah bong, 3 buah timbangan elektrik, 8 bendel plastik klip baru, dan 4 buah lakban.

“Saat dilakukan interogasi terhadap Lina, diakui puluhan paket kokain, belasan paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya adalah milik terdakwa Ricky,” ungkap Jaksa Erawati Susina.

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ricky, Sabtu 28 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 Wita di kamar kos Latifah (saksi) di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar.

Usai ditangkap, terdakwa Ricky kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke kamar kosnya di Jalan Bhineka Jaya, Kuta, Badung.

Ketika ditunjukan barang bukti narkotik yang ditemukan oleh polisi itu, terdakwa Ricky mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.

“Terdakwa menerangkan, narkotik jenis kokain dan sabu-sabu itu dibeli langsung dari Doni (DPO). Terdakwa Ricky membeli di Jakarta seharga Rp 25 juta.

Dari harga Rp 25 juta, terdakwa Ricky mendapat 25 gram sabu-sabu, 25 plastik klip kokain dan 1 strip Happy Five yang berisi 10 butir. Barang-barang tersebut diakui terdakwa untuk dijual,” beber Jaksa Erawati Susina.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago