Categories: Hukum & kriminal

Kecanduan Narkoba, Buruh Garmen Sembunyikan Sabu Dibokong, Akibatnya..

GIANYAR – Sepandainya tupai melompat, akhirya jatuh juga. Seperti yang dialami oleh Uli, 36, warga Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Uli ditangkap polisi karena terendus melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, di depan toko Mahkota Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh, Selasa lalu (5/6).

Saat digeledah, Uli kedapatan menyembunyikan sabu-sabu diselangkangan bokong. Wakapolres Gianyar Kompol I Nengah Sadiarta menyatakan, penangkapan terhadap Uli yang merupakan pekerja garmen itu berawal dari patroli kepolisian.

“Dari gerak-geriknya mencurigakan, seperti mencari barang. Akhirnya tim yang sudah mengendus dari awal langsung menghampiri,” ujar Kompol Sadiarta kemarin.

Saat dihampiri petugas, Uli tergolong cerdik. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di badan, pakaian dan kendaraannya.

Namun setelah dipastikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,21 gram netto.  Kebetulan, saat digeledah lebih rinci, sabu yang disembunyikan dibokong itu tidak sengaja terjatuh.

Sabu itu terbungkus plester warna hitam. “Akhirnya pelaku kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah pipa kaca untuk sarana nyabu, termasuk motor Honda Scoopy DK 2438 VG yang digunakan Uli juga ikut diamankan.

Sementara itu, tidak berselang lama, petugas mengejar Eko, 25, pelaku asal Pejeng Kecamatan Tampaksiring itu sempat menghindari dari kejaran polisi.

Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran dari Banjar Semebaung Kecamatan Blahbatuh sampai Banjar Tatiapi, Desa Pejeng, Tampaksiring.

Di Banjar Pejeng, pelaku berhenti dan menyerahkan diri. “Tapi saat digeledah, sabu-sabu sudah dibuang dipinggir jalan. Akhirnya kami giring dia untuk mencari barang itu.

Akhirnya kami temukan di pinggir jalan,” jelas Kompol Sadiarta. Sabu seberat 0,18 gram netto milik Eko itu diletakkan di dalam bungkus rokok.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanatha menambahkan, kedua tersangka, baik Uli dan Eko itu telah mendekam di ruang tahanan Polres Gianyar.

Mereka berdua dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago