terbukti-jadi-kurir-residivis-narkoba-jaringan-lapas-diganjar-6-tahun
DENPASAR – Kevin Lee, 44, residivis narkoba yang ditangkap lagi karena menjadi kurir sabu akhirnya menerima buah dari perbuatannya.
Majelis hakim PN Denpasar Esthar Oktavi kemarin mengganjar anggota sindikat jaringan Lapas Kerobokan ini dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subside 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan.
Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.
Sbelum membacakan putusan, Hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyealahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Hakim Esthar
Atas vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…