Categories: Hukum & kriminal

Ini Alibi Kubu Ibu Pembunuh Anak Kandung Tak Pantas Dihukum Mati

GIANYAR – Sidang pembunuhan tiga anak kandung dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, kembali bergulir di Ruang Tirta PN Gianyar kemarin (26/6).

Agendanya adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa yang dibaca secara bergantian oleh penasihat hukum, Somya Putra dan Ni Luh Sukawati.

Yang menarik, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menguraikan kejadian secara utuh dan langsung menjerat kliennya dengan pasal mati.

Pada sidang sebelumnya, JPU Echo Aryanto menjerat terdakwa Septyan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KHUP dan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No.35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut berisi ancaman maksimal mati bagi terdakwa jika dalam persidangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan karena ada unsur perencanaan.

“JPU hanya menguraikan kejadian ketika terdakwa membunuh ketiga anaknya, tanpa menguraikan motivasi sesungguhnya,” ujar Somya Putra.

Beberapa pertanyaan dilontarkan terhadap dakwaan JPU, diantaranya; benarkah hanya gara-gara ribut pada tanggal 20 Februari 2018 terdakwa Ni Luh Putu Septiyan

bunuh diri dan mati bersama anak-anaknya?; benarkah untuk bunuh diri dan mati bersama anak-anaknya adalah perencanaan?; Setega itukah terdakwa seorang ibu yang mengandung,

melahirkan dan membesarkan anak-anaknya hanya gara-gara urusan kekesaran dalam rumah tangga (KDRT) belaka, kemudian membunuh anak kandungnya?

Diakhir eksepsi, tim penasihat hukum menyimpulkan jika surat dakwaan JPU cacat yuridis formal. “Tidak cermat, tidak jelas dan dan tidak lengkap sehingga sangat menyesatkan (misleading),

membingungkan (confuse), untuk selanjutnya dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur (obscurlibell).

Maka atas hal tersebut kami mohon agar majelis hakim kiranya dapat memeriksa eksepsi atau nota keberatan kami,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga berharap hakim memutuskan yang amarnya berbunyi tiga poin. Yakni pertama, menerima eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU secara keseluruhan.

Kedua, menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum. “Dan ketiga, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tukasnya.

Usai pembacaan epseksi, ketua majelis hakim, Ida Ayu Sri memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi.

“Saya beri waktu satu minggu menanggapi. Nanti sidang dilanjutkan lagi hari Kamis, tanggal 5 Juli,” ujar Ida Ayu Sri sembari menutup sidang kemarin.

Selanjutnya, Septiyan yang berbaju orange dikembalikan ke JPU untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago