Categories: Hukum & kriminal

Bawa Masuk Ekstasi ke Bali, Mahasiswa Malaysia Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Mohammad Eryfan Bin Jamalludin, 23, mahasiswa Design Interior asal Negeri Jiran Malaysia akhirnya digiring ke PN Denpasar kemarin.

Pria brewokan ini diadili setelah terciduk di Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa 15 butir ekstasi seberat 4,10 gram.

Didepan hakim Esthar Oktavi, JPU I Made Dipa Umbara mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 113 ayat 1

atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 10 miliar. 

Terdakwa diadili setelah terta

Sesuai surat dakwaan terungkap, kasus ini bergulir berawal saat terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Lumpur mengunakan pesawar Batik Air, Minggu (4/3) lalu dengan tujuan Denpasar, Bali. 

Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, terdakwa menuju ke terminal kedatangan internasional.

Ketika di tempat pemeriksaan barang, petugas Bea Cukai melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan terdakwa. Setelah itu terdakwa digiring ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa. 

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi 15 butir tablet yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat 4,10 gram.

“BB tersebut ditemukan dicelana warna abu-abu bertuliskan f.o.s yang saat itu digunakan terdakwa,” urai Jaksa Dipa Umbara.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan dari petugas Bea Cukai kepada petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Bali.

 “Dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan perdangaan besar farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki izin sebagai importir,” kata Jaksa Dipa Umbara.

Menanggapi isi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila dan Charlie Usfunan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago