gasak-barang-majikan-senilai-rp-120-juta-agus-dijebloskan-ke-penjara
JIMBARAN – Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu tepat diberikan kepada Kadek Agus Setiawan, 20. Pemuda asal Singaraja itu mengkhianati kepercayaan yang diberikan majikannya Diah Permatasari, 47.
Agus yang diberi kepercayaan mengurus Vila The Jewel Of Jimbaran justru menggasak barang-barang mewah di dalam vila. Akibatnya, korban Permatasari mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
“Pelaku mengakui perbuatannya, semua dilakukan sebanyak sembilan kali. Mulai November 2017 hingga Juni 2018,” ujar Kompol I Nengah Patrem didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh Nurul Yaqin, kemarin (1/7).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka langsung menghilang usai mencuri. Namun, Agus tak bisa mengelak setelah diamankan petugas di tempat kosnya di Padangsambian, Denpasar Barat.
Barang-barang hasil curian oleh pelaku dijual, salah satunya dijual melalui online. “Uang penjualan hasil pencurian habis dipakai foya-foya setiap hari,” tukasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…