Categories: Hukum & kriminal

Duh, Pembunuh Polisi Divonis Tinggi, Keluarga Korban “Serang” Terdakwa

DENPASAR – Kericuhan kembali pecah saat sidang vonis bagi empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap purnawirawan polisi Aiptu Made Suanda kemarin.

Kericuhan terjadi sesaat setelah para terdakwa usai menerima vonis dan hendak dievakuasi ke mobil tahanan.

Keluarga korban yang masih belum terima dengan aksi empat terdakwa bukan hanya merangsek para terdakwa, mereka yang emosi juga terlibat menyerang terdakwa, aparat kepolisian dan kejaksaan dengan melempar dan menyiram air mineral.

Keluarga korban yang histeris terus memaksa bertemu para terdakwa. Mereka juga terlihat memukul kaca ruang sidang dan berupaya mengoyang-goyang pohon perindang di area pengadilan.

Tak sampai di sana, akibat reaksi keluarga korban yang terus tersulut emosi bahkan berupaya melakukan aksi sandera dengan tetap duduk di depan ruang tahanan PN Denpasar.

Beruntung, dengan terus ditenangkan baik dari aparat dan beberapa pihak keluarga, akhirnya keluarga korban mau pulang dan kondisi berangsur kondusif.

Di luar dugaan, empat terdakwa, masing-masing I Gede Ngurah Astika; Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit; Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges diganjar lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Hakim  I Gede Ginarsa mengganjar Gede Ngurah Astika dengan hukuman pidana selama 17 tahun atau 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU I Kadek Wahyudi Ardika.

Sementara tiga terdakwa lain, yakni Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges diganjar dengan hukuman pidana 14 tahun penjara atau 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait dakwaan alternatif kedua Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP, Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU.

Mendengar vonis Hakim, bajk keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukum mereka, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago