Categories: Hukum & kriminal

Ccckkk…Terbukti Impor Narkoba Jenis Baru, Bule Rusia Diganjar Miring

DENPASAR – Aleksandr Shchadrov, 33, terdakwa kasus impor narkotika jenis baru asal Rusia, kemarin (3/7) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) potong masa tahanan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap diri terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aleksandr Shchadrov

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Ketut Tirta.

Atas putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bergulir setelah terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2) sekitar pukul 15.00 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 

Berawal dari terdakwa turun dari pesawat Airlines MH 851 rute Kualalumpur – Denpasar. Petugas kemudian mencurigai terdakwa ketika melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

Setelah melalui pemeriksaan X-ray atas barang bawaan terdakwa, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi 3 kapsul berwarna keemasan, hitam dan putih masing-masing di dalamnya berisi bubuk warna cokelat

yang mengandung sediaan narkotika jenis Psilosin yang disembunyikan didalam tanggung punggung berwarna cokelat abu-abu merk Bigpack milik terdakwa.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan lagi 1 lembar ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dan 1 lembar ukuran 1 cm x 0,5 cm

diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 kapsul yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin tersebut, didapat berat bersih 0,33 gram.

Kemudian terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke Petugas Satuan Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum

Hasil interogasi, terdakwa mendapat Narkotika ketika berada di Cina dari seorang yang tak dikenal, untuk 3 kapsul narkotika jenis Psilosin terdakwa beli 

 dengan harga kurang lebih 80 Dolar dan 2 lembar narkotika jenis Lisergida (LSD) terdakwa beli dengan harga USD 20. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago