jukir-liar-pertokoan-sudirman-dijuk-polisi-jumlah-bb-bikin-miris
DENPASAR – Polresta Denpasar kembali megamankan pelaku pungutan liar (pungli). Namun, yang “dijuk” atau diringkus bukan pungli dengan barang bukti bernilai besar.
Yang diamankan kali ini adalah seorang juru parkir (jukir) liar pria bernama Marthinus. Pria 45 tahun asal Kupang itu diamankan tim Reskrim Polresta Denpasar dengan barang bukti uang Rp 20 ribu.
Marthinus diduga melakukan pungli di Pertokoan Sudirman Agung, Jalan Sudirman, Denpasar.
Penangkapan yang dilakukan Jumat (6/7) sore itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya juru parkir yang meminta uang tapi tidak memberi karcis. Dari tangan Marthinus petugas mendapati uang Rp 20 ribu.
“Terlapor tertangkap tangan melakukan pungli tanpa memberikan karcis. Pelaku juga bukan petugas parkir resmi PD Parkir Kota Denpasar,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali kemarin.
Kasubag Humas Polreata Denpasar, Iptu Teqtainkar Aldhapassa membenarkan adanya penangkapan itu.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…