Categories: Hukum & kriminal

Alamak…Nekat Mencuri Karena Kelaparan, Pria Muda Ini Dituntut Setahun

DENPASAR – Nasib apes dialami Rival Wibowo, 27, pria asal Anpenan, Lombok, NTB yang baru saja tiba di Bali harus berurusan dengan hukum. Gara-garanya pun sepele.

Terdakwa kelaparan dan muncul niat mencuri. Akibatnya, Senin (9/7) ia dituntut 1 tahun di kurangi masa selama terdakwa menjalani hukuman sementara.

JPU Putu Oka Surya Atmaja menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  363 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” terang Jaksa Putu Oka Surya Atmaja di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnya Dewi.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tidak mengajukan pledoi (pembelaan). Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Terdakwa diketahui nekat beraksi Minggu (8/4) lalu di Rumah Makan KE and ME di Jalan Gatot Subroto Timur No.187 Denpasar.

Berawal ketika terdakwa tiba di Bali dari Lombok dengan menumpang truk untuk mencari kerja. Setiba di Denpasar, terdakwa kelelahan dan tidur di emperan toko.

Selanjutnya, sekitar pukul 04.30, terdakwa terbangun dan merasa lapar. “Akibat rasa lapar timbul niat terdakwa mencuri dengan berjalan kaki mencari sasaran

hingga akhirnya terdakwa menemukan Rumah Makan KE and ME yang saat itu dalam kondisi sepi,” terang Jaksa Putu Oka.

Dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian masuk melalui pintu depan dan melompati rantai besi yang terpasang.

Setelah berhasil masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik saksi korban, Gede Yussiano Giri Subaktio dan mengambilnya.

Kemudian terdakwa buka dan mengambil sebuah power bank, satu jam tangan merek puma warna hitam, uang tunai Rp 20 ribu dan USD 1 yang ada di dalam tas.

Terdakwa kemudian memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam saku celana. Sedangkan tas kecil dibuang ke pot bunga.

Terdakwa lalu pergi meninggalkan rumah makan tersebut. Namun sial, saat hendak pergi saksi I Nyoman Suantara yang melihat gerak-gerik terdakwa langsung membangunkan korban.

Sehingga mengejar terdakwa dan menangkapnya. Setelah berhasil menangkap dan melakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya.

 Selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago