Categories: Hukum & kriminal

Divonis 8 Tahun Kasus Narkoba, Pasangan Sejoli Teriak Histeris

DENPASAR – Tak tahan usai diganjar delapan tahun penjara, Handayani alias Ani,18, satu dari dua terdakwa kasus

jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,87 gram dan 10 butir ekstasi seberat 3 gram, Kamis  (26/7) langsung histeris dan lemas.

Sedangkan kekasihnya, I Gede Agus Eka Putra, 25, yang terlihat lebih tegar mencoba menenangkan Ani.

Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, mengganjar keduanya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis Hakim ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara.

Hakim menilai, keduanya terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Menanggapi vonis Hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan langsung menyatakan menerima.

Sedangkan JPU yang diwakili Jaksa Putu Gede Suriawan menyatakan pikir-pikir. Kedua terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba

Polres Badung di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil, Banjar Kancil, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 22.30. 

Itu saat keduanya mengendarai sepeda motor, sedang mengantarkan sabu-sabu seberat 0,61 gram dan 10 butir ekstasi kepada seseorang bernama Bram.

Ini adalah perintah seseorang bernama Putu Permana Suharja yang disebutkan berada di dalam Lapas Kerobokan.

Keduanya sampai saat ini tidak ditangkap. Selain barang bukti itu, juga disita narkotika dan sejumlah alat isap sabu-sabu di sebuah penginapan yang mereka sewa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago