Categories: Hukum & kriminal

Terbukti, Terdakwa Suap Kapal Pesiar Dituntut Ringan

DENPASAR – Dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis

menjadi Dream Bali, Rustyasi Pilemon, 32, dan Adi Wicaksono, 42, Jumat (27/7) dituntut hukuman pidana sangat ringan.

Padahal, keduanya telah ikut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Terdakwa Rustyasi, perempuan yang menjabat sebagai direktur PT  Bali Merine Service, ini oleh Jaksa Penuntut Umum Ketut Suardi

dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta, subsider 5 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Adi Wicaksono yang sebelumnya berprofesi sebagai kapten kapal dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 35 juta subsider 2 bulan penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 13 UU Tipikor. “Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu, Rustyasi Pilemon,

selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara, dan terdakwa dua Adi Wicaksono,

selama 10 bulan pidana penjara, denda Rp 35 juta subsider 2 bulan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas Jaksa Suardi.

Sebagai pertimbangannya, meski perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, namun tuntutan hukuman miring bagi terdakwa karena keduanya tidak menikmati uang  negara.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Diketahui, kasus ini berawal dari pembelian kapan berbendera Prancis oleh saksi Ni Made Sumbersari dan Michel Malo Menager melalui Loic Bonnet pemilik perusahaan Archipel Croisieres di Prancis seharga USD 80.000.

Kemudian kedua saksi itu mendatangi kedua terdakwa untuk menguruskan perubahan dokumen menjadi kapal berbendera Indonesia seolah-olah kapal produksi dalam negeri.

Ini untuk menghindari pajak impor. Untuk memuluskan, maka kejahatan ini dilakukan bersama dengan oknum PNS di KSOP Benoa yang

kini sudah berstatus terpidana, Jony Edy Susanto, dan oknum PNS di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi-Banyuwangi, almarhum Heru Supriyadi.

Akibat tidak membayar pajak impor barang (PIB) kepada negara, maka negara dirugikan Rp 1.096.449.000.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago