Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 2 Tahun Bui, Pekak Penipu Empat Perusahan Pasrah

DENPASAR-Pekak Anom, kakek berusia 73 tahun ini, dengan nada pasrah langsung menyatakan menerima atas ganjaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Terdakwa kasus penipuan empat perusahaan perlengakapan toko material bangunan, ini Kamis (9/8) oleh Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU I Nyoman Bela Putra Atmaja, yang sebelumnya menuntut Anom selama tiga tahun penjara, itu karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,

yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa Pasal 379 a KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anom dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Perintah, terdakwa tetap ditahan,” kata ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.

Atas vonis itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui, akibat perbuatan terdakwa, PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp. 15.673.200,  PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalarni kerugian sebesar Rp 696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago