ma-sosialisasikan-aplikasi-e-court-bagi-advokat-apa-itu
DENPASAR- Pasca menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik atau online, Jumat (10/8) Direktur Jenderal Badan Pengadilan Umum menggelar sosialisasi e-court bagi advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jalan tantular, Renon.
Apa itu e-court?
Direktur Jenderal Badan Pengadilan Umum, Herri Swantoro, mengatakan, sesuai Perma, e-court merupakan sistem peradilan berbasis eletronik yang mulai berlakukan untuk pengturan administrasi perkara yang berkaitan dengan perkara perdata saja.
Sedangkan fungsinya, lanjut Herri dilakukan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Karena dengan adanya sistem ini akan memangkas waktu dan panggilan. Selain itu, diharapkan akan lebih memudahkan bagi para pencari keadilan dalam perkara perdata,”ujar Herri.
Fungsi lain kata Herri, pengembangan aplikasi e-court , ini juga mengakomodir para advokat yang bisa melakukan gugatan secara on line.
“Selain itu, para pencari keadilan juga nantinya sudah bisa mengetahui kepastian terkait biaya yang selama ini dianggap masih sering adanya ketidakpastian soal besaran biaya yang harus dibayar,” katanya.
Lanjut dia, sistem ini nantinya bisa memudahkan banyak hal. Dengan sistem online ini, para advokat tidak lagi harus datang ke pengadilan
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…