polda-bali-tangkap-dua-maling-motor-lintas-kabupaten
DENPASAR- Muhamad Adi Yanto, 25, asal Lumajang, Jawa Timur dan Salam Rahmat, 34, asal Pasuruan, Jawa Timur, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, ini akhirnya dibekuk oleh tim Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali.
Keduanya ditangkap di kamar kost mereka di Kedonganan, Kuta, pada Kamis (9/8).
Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan dari beberapa polres yang berada di dalam wulayah hukum Polda Bali. Meneruskan laporan yang ada di setiap polres tersebut, tim langsung melakukan pengintaian.
Dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan membenarkan terkait adanya penangkapan dua pelaku curanmor lintas kabupaten oleh tim Jatanras Polda Bali tersebut. “Ya, kami memback up polres jajaran,” katanya.
Kedua pelaku ini melakukan pencurian dua unit di Buleleng, satu unit motor yang dicuri di Bangli, dan juga ada tiga TKP lainnya.
Motor tersebut sudah dijual pelaku kepada pebadah yang juga kini masih dicari.
Untuk mengungkap jaringannya, saat ini polisi Polda Bali juga sedang melakukan koordinasi dengan polres jajaran.
Untuk sementara, para pelaku diancam dengan pasal 362 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…