Categories: Hukum & kriminal

Surat Dakwaan Nyaplir, Terdakwa Kokain Asal Rusia Bingung

DENPASAR – Lurii Shpiro, 24, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis kokain asal Rusia, Selasa (14/8) tampak bingung saat menjalani sidang perdana.

Kebingungan pria berambut pirang, ini karena ia menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yulia Wirasningrum yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa, tak sesuai alias nyaplir dengan berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Lurii yang didampingi penerjemah pun tampak terkaget-kaget.

Beberapa kali pria kelahiran Moskow, Rusia, itu juga tampak terbengong-bengong dan shock dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.  

“Dia (Lurii, Red) mengatakan bahwa separo isi dakwaan tidak benar. Apa yang dia dengar tadi tidak sesuai seperti di kepolisian,” kata Agus usai sidang.

Agus sendiri mengaku tidak tahu perbedaan isi dakwaan. Sebab, dirinya baru mendampingi terdakwa setelah dilimpahkan dari kepolisian.

Sementara itu, JPU Agus Suraharta mewakili JPU I Ketut Yulia Wirasningrum dalam dakwaannya mengungkapkan Lurii terlibat kasus narkoba jenis kokain.

Kasus ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada orang asing yang gerak geriknya mencurigakan di Minimart Jalan Wana Segara, Kuta.

Petugas Polsek Kuta kemudian melakukan penyelidikan.

Pada 26 April sekitar pukul 00.20, polisi menangkap Lurri yang sedang berbelanja di minimart tersebut.

Saat digeledah badan dan pakaiannya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Polisi kemudian menggeledah tas bawaan terdakwa, yakni tas kain motif batik yang diakui milik pacar terdakwa.

Dan saat buku paspor dibuka, polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain.

 “Kokain itu diakui terdakwa dibeli dari seseorang bernama Vladimir seharga Rp 5 juta,” jelas jaksa.

Terdakwa mengaku bahwa dia membeli kokain untuk dipakai sendiri selama berlibur di Bali.

Pria yang mengaku bekerja sebagai IT itu menggunakan kokain tersebut di Pantai Kuta.

Bahkan, terdakwa menggunakan kokain itu bersama pacarnya bernama Ekaterina Dmitrieva dan seseorang yang dikenalnya bernama Ivan.

Pria yang tinggal di salah satu villa di Seminyak itu dijerat pasal berlapis sekaligus.

Yakni, Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika. Pasal kedua adalah Pasal 112 ayat (1), dan dakwaan ketiga Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago