jadi-kurir-sabhu-oknum-sipir-lapas-kerobokan-dituntut-13-tahun
DENPASAR – Fidel Ramos Sipayung, 27, oknum sipir Lapas kelas II A Kerobokan yang ditangkap petugas BNNP Bali karena menjadi kurir sabhu, Rabu (15/8) dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan 13 tahun bagi pemilik sabhu seberat 44 gram, ini karena JPU Eddy Artha Wijaya menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tedakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” papar Jaksa Eddy Arta.
Atas tuntutan Jaksa, terdakwa yang tertunduk lesu melalui Penasehat Hukumnya, Jansen Purba langsung mengajukan pembelaan.
Intinya selain menyesal, terdakwa juga memohon keringanan. “Terdakwa telah mengabdi sebagai petugas lapas sejak 2014 dan pernah mendapat penghargaan dalam bidang pencegahan narkoba masuk ke lapas,” ujar Jansen Purba.
Menanggapi pembelaan lisan penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menegaskan, tetap pada tuntutannya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…